Sabtu, 08 Oktober 2011

TRUE LOVE


Oleh: Makmun Rayid
Berangkat dari al-Qur’an surat al-Baqarah saya akan sedikit mengupas bagaimana cinta yang sebenarnya, cinta banyak ta’rifnya - sebanyak orang bicara soal cinta sebanyak itupulalah ta’rif tentang cinta. Nabi Muhammad SAW pernah memaparkan soal cinta dalam tiga aspek yakni: 1. Hendaklah seorang memilih perkataan kekasihnya dibandingkan dengan perkataan orang lain, 2. Hendaklah seorang memilih duduk bersama kekasihnya dibandingkan dengan duduk bersama orang lain, 3. Hendaklah seorang memilih pergi bersama kekasihnya dibandingkan pergi dengan orang lain (imam Ibnu Asyakir - Percik Pemikiran Para Kiai, hal. 30).
Hakikat cinta adalah engkau serahkan segala apa yang ada padamu kepada kekasihmu sehingga tak ada sedikitpun yang tersisa untuk dirimu (Imam Abdullah Al-Qusyairi). Hargailah cinta yang telah engkau miliki karena ia tidak mau dua kali datang kepadamu, cinta butuh proses yang signifikan - cinta sejati adalah memandang sedikit apa yang banyak darimu dan memandang banyak apa yang sedikit dari kekasihmu.
Cinta kepada harta benda menjadikan kita semakin banyak sedekah – cintanya kepada perempuan membuatnya semakin berbakti kepada Allah karena perempuan yang ia pilih taat kepada Allah – cintanya kepada tahta semakin membuat ia sadar akan keberadaan orang-orang yang tidak seperti ia. Berkorban apa saja – harta bahkan nyawa - demi kekasih tercinta lagi mulia.
Semoga engkau membimbing cinta yang engkau telah anugrahkan kepada kami demi menuju hakikat cinta itu, betapa takjubnya cinta jika kita olah dengan hal-hal yang positif, pernah suatu saat ketika saya bernostalgia dengan beberapa teman mengenai masalah cinta, maka ada seorang yang mengatakan bahwa cinta itu buta, saya langsung mengatakan cinta itu tidak buta, jika anda mengatakan bahwa cinta itu buta berarti anda salam meng-ta’rifkan sifat cinta sejati itu, cinta selalu di terangi dengan cahaya-cahaya yang terang jika kita bercinta dengan kebajikan, lalu ada juga salah seorang berkata bahwa cinta itu identik dengan hal-hal yang negative, maka saya menjawab pula bahwa jika cinta itu identik dengan hal yang negative - karena, anda telah menghiasinya dengan kegelapan yang membawa anda mengatakan hal tersebut, cinta itu positif yang membuat ia menjadi negative adalah kelakuan orang yang memakai dan melaksanakan cinta itu.
Gunakanlah cinta pada porsi yang telah ditentukan oleh si-pemberi cinta, niat anda membawa cinta itu terasa sejuk. Sekian wassalamu ‘alaikum

DALIL WAJIB – HALAL - HARAM - MAKRUHNYA ROKOK


Oleh: Makmun Rasyid
Di posting: 02-10-2011

Rokok dalam bahasa arab disebut دخن (dakhina) atau سجر, orang yang merokok disebut al-mudakhin sedangkan yang biasa dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan rokok adalah ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 yang berbunyiولا تلقوا بايديكم الى التهلكة , padahal التهلكة asal artinya adalah segala sesuatu yang berakibat atau mendatangkan kebinasaan, bahwa jika ayat tersebut dijadikan dalil untuk pengharaman rokok kurang tepat, karena tidak ada dalil yang eksplisit/kongkrit menjelaskan tentang rokok tersebut dan juga karena asbabun nuzul ayat tersebut bukan untuk pengharaman rokok akan tetapi bagaimana “manusia yang enggan menafkahkan hartanya untuk segera menafkahkan hartanya karena jika tidak kebinasaan akan menimpa dirinya” dan dalam ayat tersebut mengajarkan kepada kita untuk berlaku ihsan karena  kata ihsan yang mempunyai makna memberi lebih banyak daripada yang harus anda beri dan mengambil lebih sedikit dari yang seharusnya anda ambil (tafsir al-misbah, hal. 399), bukan mengajarkan kita untuk mengharamkan rokok.
Sedangkan fatwa MUI tentang dalil yang mengharamkan dan memakruhkan rokok adalah bahwa jika untuk anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI adalah حرام لذاتة, jika unutk orang dewasa adalah مكروه لغيره, dan asal rokok adalah mubah.
Namun dalam hal ini saya akan memaparkan pandangan saya tengtang rokok, mulai dari wajib, halal, makruh dan haram:
WAJIBNYA ROKOK: Dalil tentang wajibnya rokok ini hanyalah buat infirodi (individual) semata tidaklah lebih dari itu, menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat, nah, karena menuntut ilmu itu wajib maka jika ada orang yang tidak bisa berpikir dan nalarnya buntu untuk belajar karena tidak menghisap sebatang rokok maka hukum rokok itu menjadi wajib infirodi, namun yang perlu di ingat adalah kita harus menjaga dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai masyarakat, lingkungan dan alam sekitarnya selama menghisap rokok, seperti tidak bolehnya merokok dalam mobil umum dan di tempat-tempat yang banyak orang, karena tidak semua orang suka dengan hadirnya rokok.
HALALNYA ROKOK: Para imam yang terpandang telah menjelaskan bahwa merokok tidaklah haram – di antara mereka adalah Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah - ia punya risalah yang menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang lain bernama Asy-Syabramalis juga Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar  - al-Barmawi berkata – “al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yang datang.
Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah ia punya risalah yang dinamainya ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-Dukhon (mendamaikan para kawan: kitab tentang bolehnya merokok), dalam kitab tersebut ada sebuah sya’ir yang indah dalam bahar basith seperti cuplikan berikut:
“wahai engkau yang menyangka banyak amal dan ilmu yakni ummat Nabi Muhammad yang mengharamkan tembakau – pradugamu atas apa yang kukata sungguh keliru – bukanlah dusta kata-kata itu – sungguh, mereka yang benar berilmu tidak akan mengharamkan tidak pula mereka yang ahli meneliti dan menyimpulkan – sayang di antara mereka banyak yang tidak tahu sifat-sifat tembakau, gegabah pula menganggapnya kotor dan melempar caci maki – mereka bicara tentang lemahnya badan kerenanya jua tentang pikiran yang terancam dan kebinasaan di atas sifat-sifat itu mereka memutuskan dan tersebarlah fatwa kepada yang fasiq maupun yang nasik – padahal, sifat-sifat itu tidak lain hanya sebatas klaim dan denganya mereka mengharamkan rokok lalu menutupi manfaatnya – selama tembakau tetap pada sifat asalnya mentari kebolehan meneranginya dari angkasa”.
Keharamnya bukan karena rokok itu sendiri haram li dzatihi, namun karena ada unsur dan faktor luar yang memengaruhi ataupun merubah hukum halal itu. Contoh unsur luar itu adalah mudhorot yang timbul di picu oleh rokok, dari pendapat Al-Barmawi “hukum rokok menjadi relatif”.
Dalam kitab syarh lamiyah ibn al-wardiy – jika memang benar bahwa rokok adalah najis karena dibasahi khamr maka pengarang kitab tersebut menyatakan “jelaslah bahwa keharaman rokok karena ada unsur luar (karena dibasahi khamr) – bukan karena dzat asal rokok itu haram – akan tetapi jika tuduhan yang menyatakan bahwa rokok itu najis tidak benar maka hukum rokok kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci.
Ar-Rusyd dalam kitab hasyiyah ‘ala Nihayah menyatakan bahwa tidak adanya dalil yang dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok adalah dalil bahwa menghisap dan mengkomsumsi rokok hukumnya mubah.
Dalam kitab Ghayah al-bayan li hilli ma la yaghib al-‘aql ad-dukhon bahwa Syaikh al-Ajhuri mengatakan: menghisap rokok hukumnya halal. Dengan syarat rokok tersebut tidak membuat si perokok kehilangan kesadarannya dan tidakn pula membuat tubuhnya tertimpa suatu mudhorot tertentu.
Masih banyak lagi kitab-kitab yang menghalalkan rokok – dan lagi-lagi kesemuan tidak keluar dari kaidah ushul fiqh yaitu “selama tidak ada pola baru yang mengubahnya maka pola lama tetap berlaku”.
MAKRUHNYA ROKOK: makruh adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram” - Rokok adalah salah satu isapan favorit bagi setiap insan yang menyukainya, hal tersebut menyimpan sifat kecanduan namun kecanduan itu dapat ditangani jika seorang perokok ingin meninggalkannya – memang belum ada hukum yang menetapkan bahwa rokok itu “mutlak haram” oleh karena itu selama belum ada hukum yang menetapkan sesuatu itu haram maka hukum awal masih berlaku الاصل الاباحة sebagaimana kaidah ushul fiqh yang dilontarkan Al-Syaukani dalam kitab irsyad al-fuhul ان ما ثبت فى الزمان الماض فالاصل بقاؤه فى الزمان المستقبل yang artinya “apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, maka pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang” dan Ibn Al-Subki dalam kitab jam’u al-jawami’ II menyatakan: ثبوت امر فى الثانى لثبوته فى الاول لفقدان ما يصلح للتخيير Yang artinya: berlakunya sesuatu pada waktu kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang patut untuk mengubahnya. Dan jika lihat kepada orang yang mengharamkan rokok dengan selalu memakai dalil ayat al-Qur’an ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة, padahal ayat tersebut jika kita lihat dari tafsir al-misbah التهلكة atau kebinasaan adalah menyimpang atau hilangnya nilai positif yang melekat pada sesuatu, tanpa diketahui kemana perginya, inti dari tafsir al-misbah adalah ayat ini menceritakan tentang orang yang tidak mau menafkahkan hartanya, jika kalian tidak menafkahkan harta kalian dijalan allah maka kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan. Kita lihat lagi dari tafsir ibnu katsir dari sahabat nu’am bin basyir ra kalimat التهلكة adalah seseorang yang berdosa lalu ia berkata bahwa allah tidak mengampuninya. Kita lihat lagi dari Hadits Bukhori – ayat ini turun berkenaan tentang nafkah. Kita lihat lagi dari At-Tirmidzi – Abu Dawud – An-Nasai – Ibnu Hibban – Al-Hakim bahwa التهلكة adalah orang yang terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Kita lihat lagi dalam kitab al-jami’ li ahkamil Qur’an – imam abu abdullah muhammad bin ahmad al-ansori al-Qurtubi – bahwa ibnu Abbas ra dan Huzaifah bin al-Yaman menyatakan bahwa التهلكة adalah meninggalkan infaq dijalan allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan ada juga ayat yang sering digunakan adalah suraat al-‘Araf ayat 157 ويحل لهم الطيبت ويحرم عليهم الخبئث  “menghalalkan apa-apa yang baik” adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh bani israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan islam dan “mengahramkan apa-apa yang buruk” adalah sesuatu yang telah diharamkan seperti: babi, darah, bangkai, dan lain sebagainya, dan allah tidak mengharamkan sesuatu nash kecuali itu adalah buruk.
Nah, kalangan NU (nahdhotul ‘ulama) mengambil kesimpulan bahwa rokok adalah makruh lighoirihi, karena jika memang rokok itu haram karena ada unsur mudhorotnya;suatu unsur yang datang dari luar. Dengan demikian rokok haram hanya bagi orang yang – seandainya ia merokok – akan terkena mudhorot – tidak haram atas orang lain – karena mudhorot itu ada karena memang orang yang menghisap rokok tidak cocok dengan dirinya, namun jika itu tidak ada mudhorot maka hukum tersebut sebatas makruh. Pada prinsipnya “selama tidak ada hal yang patut mengubahnya maka hukum sebelumnya tetap berlaku” –
HARAMNYA ROKOK: sekolompok ulama telah mengharamkan rokok di antaranya adalah Syaikh asy-syihab al-Qalyubi – ia meletakkan rokok pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang mengomentari kitab al-mihaj-nya Imam Nawawi: setiap benda cair yang memabukkan – seperti arak dan sejenisnya – adalah najis – dia berkata lagi bahwa rokok adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh, oleh karena itu merokok kerap kali menimbulkan lesu dab sesak nafas ataupun gejala lain yang sejenis.
Sedangkan al-muhaqqiq al-bujairimi pada fasal tentang makanan dalam hasyiyahnya atas kitab al-iqna fi syarh matn abi syuja – dia berkata: mengkomsumsi sesuatu yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram, kaidah ini berkonsekuinsi pada diharmkannya rokok.
Masih banyak juga kitab-kitab karya ulama yang mengharamkan rokok, namun dalam hal ini tidaklah mungkin kami tuturkan satu persatu.

* Menurut saya yang tepat adalah “KEMBALI KEPADA DIRI MASING-MASING DALAM MENYIKAPI HAL INI” dan juga yang perlu digarisbawahi adalah setiap landasan/perbuatan kita jangan hanya semata taklid dalam artian berani berkomentar tapi tidak tau dalilnya atau berbuat sesuatu tapi tidak tau dalilnya karena dalam kaidah الدعوة بدون البينة لم تسمع “jika seseorang itu mengajak kapada suatu hal tapi tidak ada dalil/hujjah maka janganlah di dengar” dalam artian setiap ucapan/landasan kita diiringi pula dengan dalil. Dan juga ada kaidah dalam kajian ushul fiqh الحكم يضر مع علته “hukum beredar bersama alasannya”.

QONA’AH


Oleh: Makmun Rasyid
Di Posting: 05-10-2011

Qona’ah berarti merasa puas dan rela atas baginnya.
Qona’ah adalah merasa puas dengan apa yang ia terima.
Ulama sufi – Muhammad ali at-tirmidzi menegaskan bahwa qona’ah adalah kepuasan jiwa terhadap rezeki yang diberikan.
Qona’ah adalah yang paling berguna bagi ummat manusia dan paling sedikit upahnya.
Syarat untuk mencapai qona’ah:
1.    Usaha maksimal yang halal – bekerja adalah hasil dari ekspresi syukur (saba/34: 13) – bekerja yang dimaksud adalah menggunakan nikmat yang diperoleh itu sesuai dengan dengan tujuan penciptaan atau penganugrahannya – kehidupan rasulullah adalah fakta yang tak terbantahkan dalam dunia bekerja – imam ‘Athaillah menceritakan kisah seorang yang ingin istrahat dalam bekerja dan ia meminta agar dalam sehari bisa minum dan makan dua kali, lalu ternyata hanyalah mendapat fitnah belaka, dan seseorang menghantarkannya ke dalam penjara – lalu ketika ia merenung mengapa hal initerjadi ternyata dia meminta kepada allah salah dalamberdoa. Dia hanya minta makan dan minum 2x minimum dalam sehari tapi tidak meminta keselamatan, lalu ia bertaubat.
            Hikmah manusia berusaha: manusia itu lemah dengan berusaha ia akan menjadi manusia yang kokoh dan tangguh- salah satu menjaga image diri dalam masyarakat dan menjaga keimanan yang ada pada dirinya – semakin banyak bekerja semakin lupa akan berbuat maksiat – dengan usaha akan dapat rahmat dan karunia allah – usaha adalah sarana untuk saling kenal mengenal di antara lingkungan bekerja dan lainnya.
            Tipe agar usaha kita menjadi bernilai positif: luruskan niat anda – harta adalah amanat allah oleh karena itu gunakanlah sebaik mungkin – harta adalah ujian, melimpah dan menurunnya rezeki adalah bukti dari ridho allah atau ketidaksenangan-Nya terhadap pelaku tersebut (al-fajr/89:15-16, al-anfal/8: 28). – rezeki adalah berasal dari allah swt – allah menjamin mahluknya akan rezeki dan cara menjemput rezeki itu dengan cara usaha – rezeki bisa berbentuk material dan immaterial.
2.    Keberhasilan meraih hasil – kadang-kadang usaha tidak sesuai dengan target – karena manusia tidak diberi wewenang oleh allah – bahwa allah mengharuskan hambanya untuk terus berproses menyempurnakan setiap ushanya, dan pada akhirnya allah akan menilai dan sekaligus memberi balasan yang pantas atas apa yang ia usahakan – dalam surah at-taubah/9: 105, ayat ini menegaskan agar seseorang menyempurnakan proses ushanya.
            At-tabataba’I mengomentari ayat di atas – seseorang akan mengetahui hakikat hasil usahanya hanya di hari kelak dan yang di dunia hanyalah bersifat lahiriah semata.
            Surat al-Qoshoh/28: 77 – mengajarkan agar manusia harus berusaha dalam konteks dunia.
3.    Merasa puas dan dengan sukarela mau beebagi – inilah inti dari Qona’ah – dia sealu focus kepada yang memberi – karena ia berkeyakinan bahwa yang memberi hanyalah zat yang maha sempurna – apapun yang diberikan itu berarti nilai dimatanya.
            Imam al-Qusyairi mengutip surah an-Nahl/16: 97 untuk menjelaskan tentang sifat Qona’ah – kehidupan yang baik adalah kehidupan yang di sertai dengan sifat Qona’ah (al-Qusyairi an-Naisaburi, risalatul Qusyairi, hal. 175).
            Imam ‘Athaillah – surat an-Nisa/4: 65 dan surat al-Qoshos/28: 68 – menyuruh kepada orang yang beriman agar supaya mempunyai sifat Qona’ah – ayat di atas memberi isyarat kebahagian hidup tidak ada pilihan kecuali apa yang telah diputuskan allah dengan suka rela dan puas akan sesuatu hal.
ذاق طعم الايمان من رضي بالله ربا وبالاسلام دينا وبمحمد رسولا (رواه مسلم عن العباس بن عبدالمطلب)
            “orang yang telah ridha allah sebagai tuhannya islam sebagai agamanya Muhammad sebagai nabinya sungguh ia telah merasakan nikmatnya iman”.
            Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang berada diluar ketentuan itu berarti ia tidak pernah merasakan nikmatnya/manisnya iman (ibnu ‘Athaillah as-Sakandari, at-Tanwir fi Isqatil-Tadbir, hal. 39).
Kesimpulan: Inti dari Qona’ah adalah bukanlah kita palingkan kehidupan kita di alam dunia ini melainkan bersikap yang bijaksana dalam menyikapi kehidupan di dunia ini – antara usaha dan tawakkal harus balance (Kitab Hikam – imam ‘Athaillah ).

Jumat, 23 September 2011

PENEGAK HUKUM YANG BERINTEGRITAS


By_Makmun Rasyid

Ketika ilmu itu seperti binatang liar dan susah membawa akan keberkahan kepada dirinya apalagi kepada masyarakat yang ada di sekitarnya. Adapaun ayat pertama yang turun kepada kita adalah seruan untuk membaca segala sesuatu yang ada dibumi dan dilangit dengan membaca dengan Asma Allah, sangat berdampak tinggi kepada seorang yang belajar atau membaca dengan menyebut asma allah atau tidak ! perbedaan itulah yang membawa ketika seorang menjadi penegak hukum atau seorang yang berorientasi keilmuannya kepada masyarakat, apakah di dengar oleh masyarakat apa tidak ! bagaimana masyarakat akan menimba ilmu darinya atau mendengar perkataannya yang selalu keluar seakan air berjalan begitu deras tapi tidak bisa ditampung oleh ember, bahkan bisa-bisa embernya malah terbawa arus karena arus air yang begitu keras, begitu pula seorang penegak hukum atau pemimpin dinegri ini yang selalu berkomentar tengtang keadilan, ketransparan, kebijaksanaan dan lain sebagainya, namun adegan yang kita tonton sekarang adalah penegak hukum yang terhukum, pemimpin malah teradili, pemberantasan korupsi malah menjadi koruptor, padahal korupsi itu sifatnya divergensi, kemanakah ilmu yang ia pelajari ketika duduk di fakultas hukum atau fakultas lainnya, seakan ilmu yang ia pelajari tidak ada keberkahan sama sekali, ilmu yang ia pelajari memukul balik karena di manfaatin bukan pada sesuatu yang berguna, banyak pemimpin yang pintar tapi jarang yang benar.
Fakultas hukum di negeri kita ini menjadi salah satu fakultas terfavorit, mahasiswa berduyung-duyung memasuki fakultas hukum, namun seakan kualitasnya tidak terpikirkan, skripsi hanya menjadi sebuah formalitas semata, yang menjadi pertanyaan dibenak kita saat ini adalah, mengapa di fakultas hukum atau fakultas lainnya minim akan kurikilum atau mata kuliah Etika dan Moral ?, padahal sebuah pemimpin dibutuhkannya akan pelajaran tersebut, pelajaran tentang etika dan moral hanya diberikan pada akhir masa studi dan dengan jumlah dua atau empat Satuan Kredit Semester (SKS) dari 140an sks.
Fakultas hukum adalah salah satu fakultas yang mencetak seorang nantinya menjadi penegak hukum, namun minimnya kader, advokat, jaksa dan lain sebagainya yang berintegritas dibumi indonesia tercinta ini.
Kami sebagai mahasiswa mengharapkan kepada menteri pendidikan untuk memperhatikan hal ini, agar disetiap universitas, institut dan sekolah tinggi, khususnya kepada fakultas yang mencetak kader-kader yang akan memimpin sebuah bangsa nantinya memiliki sebuah kualitas yang baik. Negara kita saat ini dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, semoga pemimpin atau penegak hukum memiliki sifat adil, amanah, bijaksana sebagaimana sifat ini yang dimiliki oleh teladan kita nabiyullah Muhammad SAW.
24-09-2011